You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

"Kita tidak ingin penyerapan rendah,"

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, rapat tersebut membahas pengamanan dan sertifikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta. Komisi D, lanjutnya, meminta dinas menyampaikan daftar aset lahan, termasuk yang belum bersertifikat dan belum memiliki pengamanan memadai maupun belum dimanfaatkan secara optimal.

"Jangan sampai aset yang sudah kita beli hanya karena sertifikatnya belum ada atau pengamanannya kurang, akhirnya lepas," ujar Yuke, Jumat (14/8).

Ini Rekomendasi Komisi D dalam Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Komisi D juga menyoroti masih rendahnya tingkat penyerapan anggaran. Salah satu kendala yang disampaikan berkaitan dengan proses pengadaan melalui Katalog Elektronik Versi 6.

Menurut Yuke, mekanisme tersebut berpotensi membuat penyedia berlomba menawarkan harga terendah. Alhasil, dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas pekerjaan hingga menyebabkan pelaksanaan proyek mengalami keterlambatan.

"Kita tidak ingin penyerapan rendah, kemudian banyak pekerjaan yang akhirnya terlambat penyelesaiannya. Temuan terkait lelang ini mungkin akan kami sampaikan untuk dipertimbangkan ke LKPP karena ini keputusan dari pusat," katanya.

Selain itu, Yuke juga mencermati ketersediaan lahan pemakaman di ibu kota. Ia meminta Pemprov DKI mengantisipasi kebutuhan lahan makam, termasuk melalui perencanaan pengadaan bertahap bila anggaran belum memungkinkan untuk membeli lahan dalam jumlah besar.

"Kita sangat concern dengan pengaduan-pengaduan yang ada dan kondisi di lapangan. Kalau memang dibutuhkan, kita berharap bisa menjadi prioritas. Kalau anggarannya sangat sempit, minimal bisa dilakukan pematangan atau perencanaan untuk pembelian lahan," tuturnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI telah menyiapkan alternatif berupa fasilitas pengantaran jenazah ke daerah asal keluarga secara gratis. Yuke pun mengingatkan ekskutif memastikan ketersediaan mobil jenazah, bahan bakar minyak (BBM), serta petugas yang memadai dalam memberikan pelayanan tersebut.

"Kalau memang tidak bisa dimakamkan di sini dan harus ke kampungnya, kita berharap Pemprov bisa memfasilitasi. Alternatifnya harus disiapkan," kata Yuke.

Dalam perubahan KUA-PPAS 2026, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) mengusulkan tambahan anggaran sekira Rp22 miliar. Anggaran akan dialokasikan untuk pemeliharaan dan penambahan fasilitas taman, penyesuaian gaji PJLP, BBM, serta kebutuhan pemeliharaan lainnya.

Yuke menambahkan, pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 juga mencakup aspirasi warga yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota DPRD. Menurutnya, banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan infrastruktur, khususnya yang menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Dinas Sumber Daya Air (SDA).

"Bina Marga dan SDA ini sangat banyak pengaduan masyarakat. Nah, di sisa 2026 ini apakah memungkinkan anggarannya cukup atau tidak. Kalau bisa, kita juga memprioritaskan hal itu di luar prioritas utama yang sudah ditetapkan dinas," tandas Yuke.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12813 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1485 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1476 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1428 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1113 personBudhi Firmansyah Surapati